Adapun pembahasan hanya mencakup jawaban Gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Raperda, yakni Kepariwisataan dan Pelestarian Kebudayaan Betawi. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pembahasan LPH mulanya dijadwalkan Rabu (16/6) lalu namun BPK melalui surat meminta untuk diundur.
"Semula dijadwalkan Rabu, namun ditunda melalui surat nomor 141/S/18 Jakarta/2015 tertanggal 16 Juni perihal perubahan rapat paripurna, dewan dpt memahaminya," kata Pras saat membuka rapat di Gedung DPRD DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapatnya belum selesai kali," sebutnya.
Apakah tahun ini DKI akan memperoleh penilaian berupa opini tidak menyatakan pendapat (TMP) alias disclaimer dari BPK? "Aku nggak tahu. Aku nggak suka main feeling. Kita menerawang biasanya," jawab Ahok sambil bergurau.
Sekadar diketahui, tahun lalu, Pemprov DKI mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Opini ini menurun dibandingkan opini dua tahun sebelumnya yang menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun alasan yang menjadikan DKI mendapat opini WDP disebabkan oleh realisasi belanja melalui mekanisme uang persediaan melewati batas yang ditentukan dan berindikasi kerugian senilai Rp 59,23 miliar. Kemudian pemeriksaan terhadap seluruh aset dan inventaris Pemprov dinilai masih kurang memadai. (aws/vid)










































