Ini Akal Bulus Mafia Narkoba WN Brasil hingga Dibebaskan PN Tangerang

Ini Akal Bulus Mafia Narkoba WN Brasil hingga Dibebaskan PN Tangerang

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 12:59 WIB
Ini Akal Bulus Mafia Narkoba WN Brasil hingga Dibebaskan PN Tangerang
Ilustrasi sidang (ari/detikcom)
Jakarta - WN Brasil Reginaldo Bom Fim (46) menggunakan segala cara untuk bisa divonis bebas. Namun, Mahkamah Agung (MA) tidak terkecoh sehingga ia dihukum 20 tahun penjara karena mengimpor 1 kg kokain.

Reginaldo yang tinggal di Denpasar, Bali, dibekuk pada 11 Juni 2012 karena mengimpor kokain dari Brasil. Ia lalu diterbangkan ke Tangerang untuk menjalani proses pengadilan. Nah, saat berkas masuk ke penyidikan, ia memutar otak supaya bisa bebas.

Di persidangan, tiba-tiba saja Reginaldo menunjukkan paspor bahwa dirinya bukanlah Reginaldo. Dalam bukti baru itu, paspor itu bernama Paulo Sergio Medeiros yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta dengan tanggal terbit 13 September 2012. Padahal, pada tanggal tersebut Reginaldo meringkuk di dalam penjara!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mementahkan dokumen itu, dihadirkan saksi yang melihat penangkapan Reginaldo yaitu petugas ekspedisi, sopir yang disuruhnya dan polisi. Semuanya menyatakan bahwa orang yang duduk di kursi pesakitan adalah orang yang sama dengan orang yang mengambil paket 1 kg kokain itu.

Tapi apa lacur. Akal bulus Reginaldo ditelan mentah-mentah oleh PN Tangerang dan majelis hakim membebaskan Reginaldo. Jaksa tidak mau kecolongan dan menjerat Reginaldo dengan pasal pemalsuan paspor dan belakangan dihukum 7 bulan penjara.
Dengan bukti itu, jaksa kasasi untuk kasus narkobanya dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA). 

"Saksi-saksi menunjukkan Terdakwalah orang yang dituju untuk menerima narkotika tersebut. Terlepas dari siapa namanya apakah Reginaldo Bom Fim atau Paulo Medeiros. Karena nama, identitas, paspor dan kartu sejenisnya mudah dipalsukan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/6/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Suhadi dan Maruap D Pasaribu. Dalam putusan yang diketok pada 16 Desember 2014 itu, majelis berkeyakinan Reginaldo mengimpor narkotika bukan tanaman Golongan I.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," putus majelis dengan suara bulat. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads