Reginaldo yang tinggal di Denpasar, Bali, dibekuk pada 11 Juni 2012 karena mengimpor kokain dari Brasil. Ia lalu diterbangkan ke Tangerang untuk menjalani proses pengadilan. Nah, saat berkas masuk ke penyidikan, ia memutar otak supaya bisa bebas.
Di persidangan, tiba-tiba saja Reginaldo menunjukkan paspor bahwa dirinya bukanlah Reginaldo. Dalam bukti baru itu, paspor itu bernama Paulo Sergio Medeiros yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta dengan tanggal terbit 13 September 2012. Padahal, pada tanggal tersebut Reginaldo meringkuk di dalam penjara!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi apa lacur. Akal bulus Reginaldo ditelan mentah-mentah oleh PN Tangerang dan majelis hakim membebaskan Reginaldo. Jaksa tidak mau kecolongan dan menjerat Reginaldo dengan pasal pemalsuan paspor dan belakangan dihukum 7 bulan penjara.
Dengan bukti itu, jaksa kasasi untuk kasus narkobanya dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Saksi-saksi menunjukkan Terdakwalah orang yang dituju untuk menerima narkotika tersebut. Terlepas dari siapa namanya apakah Reginaldo Bom Fim atau Paulo Medeiros. Karena nama, identitas, paspor dan kartu sejenisnya mudah dipalsukan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/6/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Suhadi dan Maruap D Pasaribu. Dalam putusan yang diketok pada 16 Desember 2014 itu, majelis berkeyakinan Reginaldo mengimpor narkotika bukan tanaman Golongan I.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," putus majelis dengan suara bulat. (asp/nrl)











































