Revisi diusulkan sebagai konsekuensi dari rencana perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Usulan ini pun sudah disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR masuk prolegnas 2015-2019, namun tidak masuk prioritas di 2015.
"Kemarin Menkumham minta revisi UU KPK masuk prioritas 2015. Saya tanya apa urgensinya?," kata Firman saat berbincang dengan detikcom, Kamis (18/6/2015) di gedung DPR/MPR, Jakarta.
Permintaan Menkumham itu disampaikan saat rapat kerja dengan Baleg DPR pada Rabu kemarin. Kepada pimpinan dan anggota Baleg, Menteri Yasonna mengusulkan beberapa perubahan daftar prolegnas RUU prioritas 2015. Salah satu yang diusulkan dipercepat adalah revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Yasonna pun membeberkan sejumlah alasan sehingga revisi UU KPK ini perlu dipercepat. Menurut dia sebagai salah satu undang-undang yang mengatur penegakan hukum terkait masalah korupsi, pelaksanaan UU KPK ini masih menimbulkan masalah.
"Pelaksanaan UU ini (UU KPK) masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Yasonna yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Kementerian Hukum dan HAM pun meminta sejumlah kewenangan KPK ditinjau ulang. Pertama, kewenangan penyadapan dengan maksud agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. "Yaitu (penyadapan) hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justisia," kata Yasonna.
Kedua, kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK juga perlu dikaji agar sinergi dengan kewenangan kejaksaan. Kementerian Hukum dan HAM juga mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas KPK, pengaturan terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan KPK jika berhalangan, dan penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
(erd/van)










































