"Sampai 2015 kami dapatkan 15 permohonan praperadilan. Kalau lihat kuantitasnya nggak jelek-jelek amat, cuma 3 pemohon yang dikabulkan dan 12 ditolak. Kalau dari situ sebetulnya penyidikan sudah bekerja proper," kata Ruki dalam rapat di Komisi III gedung DPR, Jakarta,โ Kamis (18/6/2015).
Ruki kemudian memaparkan 3 sidang praperadilan โyang membuat penetapan tersangka oleh KPK dibatalkan. Ketiganya punya substansi gugatan praperadilan yang berbeda-beda. Pertama, adalah praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan persoalan bukti, tapi karena Budi Gunawan bukan penyelenggara negara maka bukan kewenangan KPK," imbuhnya.
Kedua, adalah sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Materi gugatannya berbeda lagi, yaitu mempersoalkan penyidikan yang dilakukan KPK belum memiliki 'alat bukti' untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.
"Dari terminologi saja tidak pas. Kalau alat bukti itu di pengadilan. Kalau praperadilan itu barang bukti. Ada keraguan dari kamu, menguji barang bukti atau keberadaan bukti?" ujarnya.
Dalam sidang Ilham itu, karena KPK berpikir gugatannya tentang ada tidaknya barang bukti, maka diajukan โbarang bukti berupa bukti foto copy. Tapi ternyata diputuskan tidak sah oleh pengadilan sehingga KPK dianggap tidak mempunyai alat bukti.
"Kni menguji sah dan tidaknya alat bukti, kalau begitu untuk apa ada persidangan berikutnya? Di situ kami agak tidak teliti, kurang antisipasi karena persoalan alat bukti kami punya," ucap Ruki.
"Kami laksanakan putusan praperadilan. Kita cabut sprindik, tapi kami punya alat bukti, maka kami keluarkan perintah penyidikan baru," imbuhnya
Sidang ketiga adalah sidang praperadilan Hadi Poernomo. Materi gugatan berbeda lagi dengan dua sidang sebelumnya. Kali ini soal sah dan tidaknya penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Dalam sidang itu, diputuskan penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah.
Ruki mengatakan, ada masalah soal rujukan. Dalam UU KPK yang bersifat lex specialis, penetapan tersangka dilakukan di awal penyelidikan, sementara jika merujuk KUHP penetapan tersangka setelah penyidikan. Sehingga kasus Hadi Poernomo dianggap tidak sah karena hakim merujuk KUHP.
"Jadi kalau ketua (Benny K Harman) katakan KPK kalah, kami tidak menggunakan kata kalah. Permohonan dikabulkan dengan materinya berbeda-beda," papar Rukit.
Atas putusan sidang praperadilan tersebut, KPK mengajukan banding namun ditolak dengan alasan merujuk pasal 77-82 KUHP. Padahal praperadilan tidak merujuk pasal 77-82, tapi putusan MK bahwa penetapan tersangka bisa jadi objek praperadilan. Hal itu tidak diatur pasal 77-82 KUHP yang jadi alasan banding ditolak.
"Kami ajukan PK karena saya sangat khawatir bagiamana kelanjutan perkara tindak pidana korupsi yang sudah inkrah ditangani penyelidik dan penyidik yang sama," ucap Ruki. (hat/dra)











































