Kasus bermula saat sebuah paket masuk ke Indonesia dari Brasil lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Juni 2012. Tertulis alamat pengirim atas nama Adriano A Dos Santos yang beralamat di R Alagoas 115 Apu Carana 868210 Brasil dengan tujuan penerima Egnel Om Im yang beralamat di Jalan Basangka 19 Bali, Indonesia.
Petugas Bea dan Cukai yang curiga lalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membentuk tim senyap memantau pergerakan paket itu. paket itu dibiarkan dikirim ke alamat yang dituju. Ternyata alamat itu adalah alamat kantor perwakilan jasa ekspedisi, bukan alamat penerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selamat siang, saya dari kantor pengiriman memberitahukan bahwa paket kiriman nomor AWB 8987774588909 yang anda pesan sudah datang," kata petugas lewat sambungan telepon.
"Iya, terimakasih. Nanti saya menyuruh orang datang ke sana untuk mengambil barang paket," jawab Reginaldo.
Tidak berapa lama datang I Gede Adi Aryandika ke kantor dan mengaku diperintah Reginaldo mengambil paket tersebut. Polisi keluar dari sarang dan membekuk Adi. Polisi meminta Adi bekerjasama untuk menangkap Reginaldo dan Adi langsung mengiyakan karena ia tidak tahu apa-apa dan hanya disuruh mengambil paket.
Lalu Adi membawa paket itu dan serah terima barang akan dilakukan di depan Vila Adinda, Denpasar. Tidak berapa lama, Reginaldo muncul mengendarai sepeda motor. Setelah itu terjadilah percakapan di antara mereka dan Reginaldo mengambil paket yang ada di bagasi mobil. Di saat yang sama, polisi yang menguntit pergerakan Reginaldo dari jauh langsung menggerebek dan menangkapnya. Setelah dibuka, paket itu berisi 998 gram kokain.
Reginaldo lalu diterbangkan ke Tangerang untuk menghadapi proses hukum. Jaksa menuntut Reginaldo dengan hukuman 20 tahun penjara. Tapi siapa nyana, PN Tangerang membebaskan Reginaldo pada 14 Maret 2013. Tidak terima, jaksa lalu kasasi. Di tingkat akhir inilah nasih Reginaldo berubah 180 derajat.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/6/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Suhadi dan Maruap D Pasaribu. Dalam putusan yang diketok pada 16 Desember 2014 itu, majelis berkeyakinan Reginaldo mengimpor narkotika bukan tanaman Golongan I.
"Tidak ada hal yang meringankan," putus majelis. (asp/nrl)










































