"Ya mungkin itu ide Pak Ruki sendiri," kata Johan Budi sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Johan menjelaskan soal SP3 ini mesti melihat latar belakang sejarah berdirinya KPK. Ia tak ingin jika KPK punya kewenangan SP3 justru menjadi obral untuk para koruptor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan ini yang menurut Johan jika KPK tak bisa mengeluarkan kewenangan SP3. Dia menegaskan dalam setiap penetapan tersangka, KPK selalu berhati-hati.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, ada sejarahnya, KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," tuturnya.
Lanjutnya, dia menilai kewenangan KPK yang tak memiliki SP3 itu harus dipertahankan.
"Di KPK proses penyelidikan itu sangat lama. KPK tidak bisa SP3. Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," katanya. (hat/rna)











































