Salah satu sepak terjang Trump dalam dunia bisnis adalah membuat barang-barang dengan merek seperti namanya 'Trump'. Brand nama 'Trump' dibuat oleh Predictive, sebuah perusahaan valuasi merek yang disegani dan Donald Trump menyebut namanya mempunyai harga US$ 3 miliar.
Mereknya disematkan ke peralatan rumah tangga, tempat tidur, hotel, gedung Trump Tower, lapangan golf, bisnis properti di seluruh AS dan penjuru dunia, Trump Card dan baju, jas serta aksesoris lain yang diberi merek Donald J Trump Signature Collection.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trump mulai terusik dengan merek serupa yang beredar di Indonesia yang dimiliki oleh Robin Wibowo yang menggunakan nama 'Trumps' untuk bisnis jasa agen perjalanan dan retail. Robin mengantongi sertifikat merek di bawah nomor IDM000355706 tertanggal 4 Mei 2012. Baik produk Trump dan Robin sama-sama berada di kelas barang 43.
Mengetahui hal ini, Trump yang pada 2011 mengaku memiliki kekayaan US$ 7 miliar ini menggugat Robin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan mengabulkannya.
Hakim ketua Aroziduhu Waruwu mengatakan merek 'Trumps' kepunyaan pengusaha lokal menyerupai nama orang terkenal sehingga majelis memutuskan Donald Trump sebagai pemegang merek secara sah.
"Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat," putus Aroziduhu pada 25 Februari 2014 lalu.
Padahal, Robin menyatakan kata 'Trumps' tidak bisa dimonopoli Trump karena merupakan kata umum dan bukan kata imajinasi atau temuan penggugat. Dalam Bahasa Inggris, 'trumps' berarti 'mengalahkan'. Hal ini didasarkan pada Pasal 6 Ayat 3 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Akan tetapi pendapat dari Robin Wibowo ditolak oleh majelis. Para hakim menilai penggugat berhasil mempertahankan dalil-dalil gugatannya, sedangkan tergugat tidak.
"Dengan demikian, merek Trumps dicabut pendaftarannya di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM," ujar Aroziduhu dalam pertimbangannya. (asp/nrl)










































