Informasi yang dikumpulkan, Kamis (18/6/2015), penangkapan pada dua tersangka ini dilakukan pada Rabu (17/6) di Medan, Sumut. Pihak kepolisian bergerak berdasarkan laporan WN Prancis bernama Yves.
Kedua tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan website www.arxxxxx.com dan di tujuh website lainnya. Tersangka kini berada di tahanan Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang antara lain dua buah HP, serta sejumlah buku tabungan dan ATM dari beberapa bank, serta monitor dan CPU.
Kedua tersangka dijerat dengan pidana pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3,4 dan 5 UU No 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda sebanyak banyaknya Rp 10 miliar.β (imk/dra)











































