"Memang kita sepakat itu masuk Prolegnas, tapi bukan di 2015," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebayo saat dihubungi, Rabu (17/6/2015) malam.
Usulan agar UU KPK direvisi tahun ini muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR dan Menkum HAM Yasonna Laoly. Menurut Firman, usulan itu tertuang dalam sambutan menteri di raker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada yang aneh. Firman mengungkapkan bahwa ada dua surat sambutan Menkum Yasonna dalam rapat tersebut. Substansinya sama namun salah satu surat tersebut tidak terdapat stempel.
"Dalam hari yang sama, mengeluarkan dua surat. Substansinya sama tapi formatnya beda. Yang satu ada stempel dan satunya lagi tidak," ujar politikus Golkar ini.
Sebelumnya diberitakan, saat rapat dengan Baleg pada Selasa (16/6), Yasonna menjelaskan perlunya revisi UU KPK dimajukan dalam Prolegnas 2015 karena sebagai salah satu UU yang mengatur penegakan hukum terkait masalah korupsi. Implementasi UU ini dinilai masih memunculkan masalah yang berpeluang menghambat pencegahan serta pemberantasan korupsi.
"Ini dalam upaya membangun negara yang semakin bersih dan juga sekaligus memperkuat seluruh lembaga hukum terkait soal korupsi yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK," katanya.
Di kesempatan lain, Yasonna mengatakan bahwa sejak dahulu DPR memang menginginkan revisi. Ini sudah sejak lama. Kemudian saat ini masuklah revisi itu dalam Prolegnas.
"Itu kan usul inisiatif ya akhirnya, saya harus mengatakan DPR lah. DPR mengatakan ya mereka bisa memasukan itu 2015 dan dimintakan masuk usul inisiatif Prolegnas 2015,β urai dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
(imk/dnu)











































