Pratikno mengatakan, rencana untuk revisi UU KPK itu berasal dari DPR. Rencana ini pun kemudian menuai polemik.
"Jadi, itu adalah yang terkait UU KPK itu adalah inisiatif DPR. Jadi presiden sudah sampaikan, presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR pemerintah nggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly sudah membantah bahwa rencana revisi UU KPK adalah usulan dari kementeriannya. Yassona menyebut usulan revisi tersebut berasal dari DPR.
"βItu usul inisiatif DPR, keinginannya dimasukan dalam prolegnas. Dulu kan sudah masuk. Jadi dalam prolegnas usul inisiatif DPR itu termasuk revisi UU KPK. Nah ada permintaan pemerintah masukan revisi bea materai," jelas Menkum Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo mengatakan, dalam rapat pembahasan RUU dengan Menkum HAM kemarin, Menteri Yasonna mencabut RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, lalu menggantinya dengan Revisi UU KPK agar masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015.
"Kemarin dia ngotot, semuanya disiapkan pemerintah. Ada papernya kok, saya bisa tunjukkan," ujar politikus Golkar itu saat dihubungi, Rabu (17/6/2015). (rjo/imk)











































