Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Aspal Jalan

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Aspal Jalan

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 20:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menahan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo berinisial JP. Dia ditahan dalam dugaan kasus korupsi Pengaspalan Jalan Muara Niro-Muara Tabun di Dinas PU Kabupaten Tebo, Jambi.

"Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka atas nama JP. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Kapuspenkum Tony Spontana dalam keterangan persnya, Rabu (17/6/2015).

Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, JP diperiksa terkait kronologi tugas dan kewenangan tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan dan Pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 – Jalan 21) Dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro – Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013 – 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu berdasarkan Sprindik nomor 67/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 17 Juni, penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Kejaksaan Agung RI selama 20 hari, dari tanggal 17 Juni hingga 6 Juli 2015," tutupnya. (rni/mok)


Berita Terkait