"Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka atas nama JP. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Kapuspenkum Tony Spontana dalam keterangan persnya, Rabu (17/6/2015).
Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, JP diperiksa terkait kronologi tugas dan kewenangan tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan dan Pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 β Jalan 21) Dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro β Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013 β 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































