"Korban diancam akan dibeberkan rahasia, salah satunya soal pemalsuan ijazah, pajak dan perceraian korban," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Dua pelaku, Ruslan Siregar (44) dan Aprijal (35) ditangkap setelah korban dan polisi memancingnya di sebuah restoran di sebuah mal kawasan Senayan, Jakarta Pusat (sebelumnya ditulis di Komplek DPR), sore tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โKedua pelaku kemudian digiring ke Markas Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Buddy Towoliu.
Dari dua pelaku, polisi menyita uang tunai senilai 2 ribu USD dan Rp 10 juta. (mei/mok)










































