Data soal revisi UU KPK bisa dilihat di alamat url http://dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list. Saat alamat itu dikunjungi detikcom, Rabu (17/6/2015) pukul 18.10 WIB, di item Prolegnas 2015-2019 nomor 63, tertulis jelas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan usulan DPR.
Data di situs resmi DPR ini sesuai dengan pernyataan Menkum HAM Yasonna. Politikus PDIP itu berkukuh bahwa usulan revisi UU KPK usulan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Firman Soebagyo bersuara keras soal inisiator revisi UU KPK. Firman menegaskan bahwa usulan revisi itu datang dari pemerintah.
"Itu usulan pemerintah, bilang jangan mencla mencle! Ada buktinya kok, ta' kasih buktinya ada di ruangan. Ini orang enggak punya tanggung jawab," kata Firman Soebagyo saat dihubungi, Rabu (17/6/2015).
Soal revisi UU KPK ini memang pertama kali diungkap oleh Ketua Baleg Sareh Wiyono. Usai rapat perubahan Prolegnas dengan Menkum HAM, Selasa (16/6) kemarin, kepada wartawan Sareh menyebut usulan revisi UU KPK datang dari pemerintah.
"Pemerintah ingin RUU KPK masuk. Kalau pemerintah memaksakan masuk mana yang belum siap. Jadi, RUU Perimbangan Daerah yang memerlukan waktu karena lintas sektor, dicabut dan diganti RUU KPK untuk prolegnas 2015. Tinggal kesiapan pemerintah bagaimana?" kata Sareh, Selasa kemarin.
(dnu/bag)











































