Syaratnya, kata Yasonna, terbentuk kepengurusan Partai Gokar baru. Kedua kubu harus menyepakati susunan pengurus yang baru, bisa gabungan dari dua munas yang telah dilakukan.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian dikirim ke Mahkamah Partai untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau sudah sepakat kirim pengurusnya ke Mahkamah Partai lalu ke Kumham. Baru nanti kami sahkan, saya cabut bandingnya," kata Yasonna kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin, 18 Mei 2015 lalu PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan DPP Partai Golkar pimpinan Ical. PTUN memerintahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono untuk dibatalkan. Menanggapi putusan PTUN tersebut, Menteri Yasonna mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. (erd/nrl)










































