Menkum HAM Janji Cabut Banding Atas Putusan Golkar, Ini Syaratnya

Menkum HAM Janji Cabut Banding Atas Putusan Golkar, Ini Syaratnya

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 18:38 WIB
Menkum HAM Janji Cabut Banding Atas Putusan Golkar, Ini Syaratnya
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly berjanji akan mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie (Ical). Namun ada satu syarat yang diajukan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Syaratnya, kata Yasonna, terbentuk kepengurusan Partai Gokar baru. Kedua kubu harus menyepakati susunan pengurus yang baru, bisa gabungan dari dua munas yang telah dilakukan.

Hasil kesepakatan tersebut kemudian dikirim ke Mahkamah Partai untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau sudah sepakat kirim pengurusnya ke Mahkamah Partai lalu ke Kumham. Baru nanti kami sahkan, saya cabut bandingnya," kata Yasonna kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yasonna cara tercepat untuk menyelesaikan konflik Golkar adalah dengan islah. "Kalau pengadilan prosesnya lama," kata dia.

Pada Senin, 18 Mei 2015 lalu PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan DPP Partai Golkar pimpinan Ical. PTUN memerintahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono untuk dibatalkan. Menanggapi putusan PTUN tersebut, Menteri Yasonna mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. (erd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini