"Dia melanggar sendiri aturan yang sudah disetujui. Australia ikut perjanjian PBB mengenai perdagangan manusia," kata Wapres JK di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (17/6/2015).
Perjanjian yang dimaksud JK adalah Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi. JK mengatakan cara Australia yang mengusir pengungsi dari daerah teritorinya adalah tindakan yang tidak etis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, JK mengatakan pemerintah belum akan mengambil sikap soal tindakan Australia tersebut.
Australia diduga menyuap ABK yang mengangkut pencari suaka ke Australia untuk kembali ke Indonesia. Polres Rote, NTT menyita USD 30 ribu dari ABK kapal tersebut. (bil/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini