Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (17/6/2015). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Indra Cahya. Saat sidang berlangsung, terdakwa ditemani oleh salah seorang untuk menerjemahkan bahasa agar proses sidang berjalan dengan baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengar tuntutan tersebut, mereka menjadwalkan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai karena kedapatan membawa 3,2 kg narkotika di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada (14/12/2014) dengan pesawat Air Asia. Terdakwa menyimpan narkotika itu di kompartemen tas yang berada di dalam kopernya. (asp/asp)











































