Di Medan, Jaksa Tuntut Mati WN Lithuania Pembawa 3,2 Kg Sabu

Di Medan, Jaksa Tuntut Mati WN Lithuania Pembawa 3,2 Kg Sabu

Jefris Santama - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 18:15 WIB
Di Medan, Jaksa Tuntut Mati WN Lithuania Pembawa 3,2 Kg Sabu
Medan - Genderang perang melawan narkoba terus ditabuh pemerintah yaitu dengan menjerat para pengedar besar dengan tuntutan mati. Seperti yang lakukan jaksa kepada warga negara (WN) Lithuania, Mindaugas Verikas.

Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (17/6/2015). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Indra Cahya. Saat sidang berlangsung, terdakwa ditemani oleh salah seorang untuk menerjemahkan bahasa agar proses sidang berjalan dengan baik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," kata Nova.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, mereka menjadwalkan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai karena kedapatan membawa 3,2 kg narkotika di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada (14/12/2014) dengan pesawat Air Asia. Terdakwa menyimpan narkotika itu di kompartemen tas yang berada di dalam kopernya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads