"Ya tempat-tempat hiburan malam, seperti spa dan hotel-hotel yang ada diskoteknya segala macam," ucap Kasatpol PP Kukuh Hadi Santoso usai memimpin apel jelang bulan Ramadan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).
"Yang dilarang di tempat hiburan itu hotel-hotel. Kalau hiburan di hotel itu tidak dilarang, cuma jamnya dibatasi. Yang berdiri sendiri itu yang dilarang," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain pidana ada administrasi. Teguran lisan, tulis sampai pencabutan izin. Jika ada yang melanggar kenakan sanksi. Kalau ada unsur pidananya, nanti ada polisi," kata dia.
Setiap harinya sebanyak 405 aparat gabungan dari beberapa dinas untuk disebar ke lima titik wilayah Ibu Kota. Selain Satpol PP, mereka terdiri juga dari pihak kepolisian, Disbudpar, Kesbang dan Dinas Pajak.
Ditemui secara bersamaan, Kadisbudpar DKI Purba Hutapea menyebut penertiban dilakukan mulai dari sehari sebelum memasuki bulan Ramadan sampai dengan H+2 Hari Raya Idul Fitri.
"Hari pertama sebelum puasa (hari ini) juga hari pertama Idul Fitri dan hari keduanya semua tempat hiburan di hotel harus ditutup," tegas Purba. (aws/mad)











































