Daftar Capim KPK, Irjen Yotje Mende Belum Setor LHKPN Sejak 2007

Daftar Capim KPK, Irjen Yotje Mende Belum Setor LHKPN Sejak 2007

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 17:53 WIB
Daftar Capim KPK, Irjen Yotje Mende Belum Setor LHKPN Sejak 2007
Jakarta - Kapolda Papua Irjen Yotje Mende mendaftarkan diri maju di bursa Calon Pimpinan KPK. Namun rupanya jenderal bintang dua ini belum menyetorkan kewajibannya sebagai pejabat negara sejak 2007. Yaitu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Mantan Kapolda Kepulauan Riau ini mengakui hal tersebut. Laporan yang dia berikan terakhir adalah pada 2007, yaitu saat dirinya menjabat sebagai Kapolwil Surakarta. "Kemudian ke belakang ini saya tidak melapor karena kesibukan," kata Yotje di STIK-PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Asumsi Yotje LHKPN bukan menjadi kewajiban seorang pejabat negara. Dia berpendapat LHKPN akan muncul bila pejabat negara itu terkena masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip saya satu, tidak akan melakukan pelanggaran hukum. Masalah LHKPN itu hak KPK sendiri. Bukan karena saya sengaja enggak mengisi," sanggah Yotje.

Dia juga berpendapat, LHKPN bukanlah syarat utama dalam menilai dirinya yang akan maju di bursa capim KPK.

"Masalah LHKPN itu menurut saya tergantung dari kita juga, selama enggak melanggar hukum, korupsi, dan gratifikasi, ini enggak terlalu penting bagi saya," ujarnya.

Yotje mengatakan, data-data awal yang diajukan dalam pendafataran Capim KPK cukup bagi panitia seleksi untuk menilai dirinya. "Saya dengan data-data awal yang sudah saya berikan, sudah cukup lah itu, bisa mereka melihat," kata Yotje.

Namun, bilamana Pansel meminta dia untuk mengisi LHKPN, maka dia siap untuk mengikuti perintah tersebut. "Nanti kami akan mengisi. Saya siap," katanya. (ahy/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads