Mantan Kapolda Kepulauan Riau ini mengakui hal tersebut. Laporan yang dia berikan terakhir adalah pada 2007, yaitu saat dirinya menjabat sebagai Kapolwil Surakarta. "Kemudian ke belakang ini saya tidak melapor karena kesibukan," kata Yotje di STIK-PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Asumsi Yotje LHKPN bukan menjadi kewajiban seorang pejabat negara. Dia berpendapat LHKPN akan muncul bila pejabat negara itu terkena masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga berpendapat, LHKPN bukanlah syarat utama dalam menilai dirinya yang akan maju di bursa capim KPK.
"Masalah LHKPN itu menurut saya tergantung dari kita juga, selama enggak melanggar hukum, korupsi, dan gratifikasi, ini enggak terlalu penting bagi saya," ujarnya.
Yotje mengatakan, data-data awal yang diajukan dalam pendafataran Capim KPK cukup bagi panitia seleksi untuk menilai dirinya. "Saya dengan data-data awal yang sudah saya berikan, sudah cukup lah itu, bisa mereka melihat," kata Yotje.
Namun, bilamana Pansel meminta dia untuk mengisi LHKPN, maka dia siap untuk mengikuti perintah tersebut. "Nanti kami akan mengisi. Saya siap," katanya. (ahy/dra)











































