SSW atau sistem perizinan online diluncurkan di era Wali Kota Tri Rismaharini. Risma berharap SSW membuat perizinan lebih praktis dan tidak memakan waktu lama.
"Pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintah. Sebab tahap awal pengurusan izin bisa diakses di manapun," kata Risma kepada detikcom, Rabu (17/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi menambahkan, layanan SSW sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) online di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
"Setelah melakukan pengisian form secara online dan memilih jenis perizinan, pemohon tinggal datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) untuk verifikasi ke petugas di loket DCKTR," ungkapnya.
Selain itu, proses perizinan manual yang biasa membutuhkan waktu lama. Dengan SSW, kata Eri, pemberian izin bisa diselesaikan mulai 14-30 hari kerja tergantung jenis izin yang diajukan serta kelengkapan persyaratan.
"Pemohon, dengan SSW bisa langsung mengetahui biaya resmi yang sudah ditentukan secara pasti. Jadi tidak ada lagi biaya lain dan dijamin tidak ada pungutan liar," pungkas Eri. (ze/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini