Fajar Ditangkap Saat Asyik Nyabu di Sebuah Penginapan

Fajar Ditangkap Saat Asyik Nyabu di Sebuah Penginapan

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 17:13 WIB
Jakarta - Jajaran Polsek Penjaringan meringkus Fajar Romadhon (23) yang sedang asyik menghisap sabu. Fajar dibekuk polisi di sebuah penginapan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Bungin M. Misalayuk menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap pelaku saat menggelar patroli. Polisi mengikuti pelaku memasuki sebuah penginapan menggunakan motor.

"Kami mencurigai pria itu saat melakukan observasi wilayah. Akhirnya, kami membuntuti pria itu," ujar Bungin kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini masuk ke penginapan dan memesan kamar bernomor 128. "Setelah pelaku masuk ke dalam kamar, anggota kami langsung melakukan penggeledahan," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tengah asik nyabu di kamarnya. Dalam kamar tersebut polisi menemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lipstik.

"Langsung kami bekuk dan dilakukan pemeriksaan di kantor polisi. Barang bukti yang ditemukan, yakni satu buah alat hisap Bong, dua handpone dan satu korek api. Dua paket klip plastik diduga yang berisikan narkotika jenis sabu," terangnya.

Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal. "Menurut pengakuan pelaku, ada seseorang yang memberikan barang haram itu padanya. Namun, pihak kami akan menelusuri orang yang dimaksud pelaku. Kini masih dalam pengejaran," paparnya.

Akibat ulahnya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan terancam hukuman penjara 5 tahun. (tfn/mok)


Berita Terkait