"Diserahkan pada Pemda buat apa? Semua anggaran itu kan DPR-lah yang menentukan bersama pemerintah. Berarti 100 persen anggaran itu aspirasi DPR juga kan. Jadi kalau dianggap bukan aspirasi DPR, aspirasi dia, siapa yang anggarkan dana APBN itu," kata JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (17/6/2015).
Menurut JK, jika ada aspirasi dari masyarakat yang disampaikan pada DPR, DPR bisa memperjuangkan itu dalam fungsi budgeting yang melekat. Aspirasi pembangunan itu bisa diperjuangkan saat rapat komisi dan pembahasan APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, JK mengatakan setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda. Jika dipatok Rp 20 miliar/orang, bagaimana fungsi pengawasan untuk uang tersebut.
"Tidak semua daerah punya kekurangan sama, sehingga ketika semua anggota DPR dapat Rp 20 miliar, nanti berbeda-beda keinginannya," sambungnya.
"DPR yang mengawasi pemerintah. Kalau DPR sendiri punya anggaran siapa yang mengawasi DPR dong," tanya JK retoris. (van/nrl)











































