"Itu usulan pemerintah, bilang jangan mencla mencle! Ada buktinya kok, ta' kasih buktinya ada di ruangan. Ini orang nggak punya tanggung jawab," kata Firman Subagyo saat dihubungi, Rabu (17/6/2015).
Firman mengatakan, dalam rapat pembahasan RUU dengan Menkum HAM kemarin, Menteri Yasonna mencabut RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, lalu menggantinya dengan Revisi UU KPK agar masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman mengatakan, dirinya dalam rapat kemarin sudah mengingatkan Yasonna soal masa sidang DPR yang tersisa 6 bulan lagi untuk tahun sidang DPR 2015-2020. Namun Yasonna keukeuh mendorong revisi UU KPK dan menyatakan siap memberikan draf termasuk membahasnya nanti.
"Kemarin sudah dikasih tahu, dalam 6 bulan ini semua RUU usulan DPR dan pemerintah harus dilihat urgensinya. Bukan sepihak. Ternyata sampai sekarang baru ada 3 draf dari pemerintah, masih ada 7 lagi. Tapi pemerintah bilang siap siap. Jangan hanya di mulut, ini yang ada saja belum selesai," ucap Firman.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan revisi UU KPK adalah inisiatif DPR bukan pemerintah. "Itu usul inisiatif DPR, keinginannya dimasukan dalam Prolegnas. Dulu kan sudah masuk. Jadi dalam Prolegnas usul inisiatif DPR itu termasuk revisi UU KPK. Nah ada permintaan pemerintah masukan revisi Bea Materai,β jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/6). (bal/tor)










































