"Nah itu fasilitas yang harus saya syukuri. Kenapa? Karena kalau di tahanan KPK itu statusnya seperti seperdelapan manusia. Kalau di lapas setidak-tidaknya bisa naik sedikit menjadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajat lah kalau di lapas," kata Anas ketika keluar dari Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Namun saat ditanya mengenai fasilitas apa yang didapat, Anas mengaku tidak tahu karena belum pernah ke Sukamiskin. Anas pun mengaku ikut aturan saja akan ditempatkan di sel mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertemu Bang Nazar dong?" tanya para wartawan.
"Ketemu siapa saja kan boleh," jawab Anas diplomatis.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta.
3 Hakim yang menjatuhkan vonis tersebut adalah Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Majelis berpendapat, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ada latar belakang politik dalam melakukan korupsi. (dha/dra)










































