Jakarta - Kritik mengalir ke Menkum Yasonna Laoly terkait revisi UU KPK. Tapi Yasonna memberi penjelasan, mereka yang mengkritik tak tahu bahwa sepenuhnya inisiatif datang dari DPR. Lagipula, ada beberapa hal mendesak yang mesti direvisi terkait perkembangan hukum, misalnya soal praperadilan.
“Ya itu kan kadang-kadang kan orang nggak ngerti gitu ya. Orang-orang nggak ngerti kasih komentar, tolol aja gitu. Jadi nggak tahu informasi langsung serodok saja,” jelas Yasonna di Istana, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Yasonna menegaskan, sepenuhnya revisi inisiatif dari DPR. Pemerintah hanya concern pada RUU Paten, Merek, KUHP, Bea Materai, tidak ada revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya itu kan inisiatif DPR. Keinginannya dimasukan dalam Prolegnas. Dulu kan sudah masuk. Jadi dalam Prolegnas usul inisiatif DPR itu termasuk revisi UU KPK. Nah ada permintaan pemerintah masukan revisi Bea Materai,” imbuh dia.
“Itu usul inisitatif DPR, bukan pemerintah,” tutup dia.
(ega/dra)