Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Danang Tubagus Anggoro mengatakan, setelah dilakukan pengembangan informasi dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, pihaknya kembali menyita merica diduga palsu dari salah satu tempat di Solo.
Sampai saat ini, kata dia, jumlah tersangka masih satu orang, yakni SR (30). Sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi yakni PR (50) dan SE (50).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti. Terdakwa diancam pasal penipuan dalam KUHP dan juga UU Konsumen.
Dalam aksinya pelaku mencampurkan merica palsu itu dengan merica, kemudian diedarkan kepada pedagang di pasar tradisional. Pekan lalu, pedagang menangkap pelaku dan diserahkan ke polisi berikut sejumlah barang bukti.
Merica yang diduga palsu tersebut diduga dibuat dari bahan tepung. Bentuk dan warnanya pun berbeda dengan yang asli. Ketika dipecahkan, bagian dalam merica palsu itu berisi tepung berwarna putih. Saat dicicip, rasanya pun tidak pedas seperti merica yang asli. (rul/try)











































