Kaburnya Prada Mart sempat dibantah oleh Kapendam III/Siliwangi. Tapi berdasarkan putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) Rabu (17/6/2015), terungkap Prada Mart kabur dari penjara sejak 11 Juni hingga 23 Juni 2013.
"Bang, kalau saya kabur dari sini bagaimana, Bang? Soalnya ada yang mau bantu," kata Prada Mart kepada kakaknya, Arifin, saat dibesuk di penjara sebulan sebelum kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ya, jangan sampai kabur," saran Arifin lagi.
Setelah jam besuk habis, Arifin pulang ke rumahnya di Bekasi. Malam harinya, Prada Mart menelepon ibunya di Bekasi. Dalam percakapan ini, ibunda Prada Mart menasihati supaya Prada Mart ikhlas menjalani hukuman sebagai tanggung jawab atas pembunuhan yang dia lakukan.
"Kata Abang kamu, kamu mau kabur dan ada yang mau bantu, ya. Janganlah. Jangan kamu tambah lagi masalah. Jalani saja, paling cuma beberapa tahun. Setelah itu kami bisa hidup bebas," kata ibunda kepada Prada Mart.
"Iya Bu, nggak bakalan," jawab Prada Mart berjanji.
Namun janji tinggal janji. Prada Mart mengingkari dan kabur pada 11 Juni 2013 dengan dibantu oleh Serka Yosep. Ia kabur ke Sumedang, Bekasi, dan ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dua pekan setelahnya.
Dalam kasus ini, Serka Yosep diadili dan dihukum 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas TNI. Adapun Prada Mart tetap dihukum mati. Hingga saat ini, Prada Mart belum dieksekusi.
Tahun lalu Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel Benny Effendy menegaskan terpidana mati Prada Mart tetap meringkuk di sel tahanan Pomdam III/Siliwangi. Kabar kaburnya pembunuh ibu dan anak itu diklaim tidak benar.
"Dia ditahan tersendiri. Tangan dan kakinya terikat rantai. Kalau yang divonis hukuman mati, aturannya begitu (terikat rantai)," kata Benny saat berbincang via telepon pada 12 Juni 2013. (asp/nrl)











































