"Meningkatkan status tersangka terhadap Utomo Permono dan Nurindria Sari pada kasus penelantaran anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf b jo 77b jo 80 jo 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat buktinya di antaranya hasil tes kejiwaan kedua tersangka dan juga anak-anaknya serta hasil visum," ungkapnya.
"Dari hasil visum et repetum psiatrikum kedua tersangka dan juga visum anak-anaknya, bahwa keduanya memiliki kecenderungan melakukan tidak merawat dan melakukan pembiaran terhadap anak-anaknya hingga mengalami kekurangan gizi," jelasnya.
Untuk selanjutnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka. (mei/dra)










































