Gerindra dan Hanura Tunggu Draf Revisi UU KPK dari Pemerintah

Gerindra dan Hanura Tunggu Draf Revisi UU KPK dari Pemerintah

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 14:48 WIB
Gerindra dan Hanura Tunggu Draf Revisi UU KPK dari Pemerintah
Foto: Lamhot A / detikcom
Jakarta - Revisi UU KPK yang diajukan oleh pemerintah dinilai justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Meski begitu, Gerindra dan Hanura memilih untuk melihat draf yang disiapkan pemerintah dulu.

"Kita lihat draf pemerintah, apa yang akan direvisi, yang perlu ada suatu perubahan," kata anggota Komisi III F-Hanura, Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2015).

Menurut Sudding, saat ini masih ada gesekan antar lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, perlu ada sinergi yang bisa diatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait adanya wacana revisi berupa pengadaan wewenang penghentian penyidikan di KPK, Sudding menilai perlu ada kajian soal itu. Apalagi, saat ini praperadilan bisa membatalkan status tersangka.

"Perlu kajian yang mendalam. Apalagi penetapan seseorang jadi tersangka sekarang bisa diuji di praperadilan. Bahwa putusan menetapkan tidak sah, KPK harus terbitkan SP3. Sekarang tidak ada kewenangan," ucapnya.

Ketua DPP Partai Gerindra Desmon J Mahesa punya pendapat yang sama dengan Sudding. Sebelum membuat penilaian soal pelemahan KPK, Fraksi Gerindra DPR akan lebih dulu menunggu draf dari pemerintah.

"Lihat dulu draf revisinya apa. Orang yang anti revisi ini kan drafnya belum ada sudah dibilang pelemahan KPK, aneh itu," kata Desmon saat dihubungi, Rabu (17/6/2015).

Dalam rapat Badan Legislasi pada Selasa (16/5), Menkum HAM Yasonna Laoly memang mengajukan agar revisi UU Pilkada masuk ke Prolegnas 2015. Tetapi, pemerintah belum menyerahkan drafnya.

"Secara wacana kan pro kontra ada yang setuju revisi, ada yang tidak. Dua duanya bisa benar, bisa salah. Lihat dulu drafnya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Sebelumnya, Revisi UU KPK ini menuai kritik. Sebab, Menkum Yasonna juga sudah mengatakan revisi yang diajukan pemerintah akan mengubah soal kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mempertanyakan niat Menkum Yasonna. Revisi itu dianggap malah melemahkan wewenang KPK.

"Saya belum paham dengan revisi UU KPK‎ yang tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK, misalnya penyadapan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2015). (imk/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini