"Iya, Wawan habis memukul saya, sempat dilempar palu oleh hakimnya. Tapi sayangnya ditangkis sama si Wawan," ujar istri Wawan, Euis, saat dihubungi, Rabu (17/6/2015).
Majelis hakim spontan melayangkan palu hakim karena majelis hakim melihat keributan tersebut. Tetapi palu hakim yang ditangkis oleh Wawan malah dijadikan senjata. Palu 'Yang Mulia' itu dipakai Wawan untuk menggetok kepala Euis hingga timbulkan luka memar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Euis menceritakan, aksi Wawan yang makin brutal itu membuat hakim makin gerap. Sang hakim memanggil satpam pengadilan dan meminta satpam untuk menangkap Wawan dan dibawa ke kantor polisi.
Sebelum dibawa ke kantor polisi, Wawan sempat diperiksa. Hasilnya Wawan kedapatan membawa celurit. Kini, Wawan yang membawa celurit ke ruang sidang harus ditahan di Polsek Majalengka akibat perbuatannya yang tak terpuji. Wawan dijerat UU Darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Alhamdulillah sekarang Wawan sudah ditahan" ucap Euis. (rvk/asp)











































