Soal Revisi UU KPK, Sekjen PKB: Ya Wajar

Soal Revisi UU KPK, Sekjen PKB: Ya Wajar

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 14:20 WIB
Soal Revisi UU KPK, Sekjen PKB: Ya Wajar
Jakarta - DPR dan pemerintah setuju pengajuan revisi atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam perubahan Prolegnas 2015. Revisi ini terkait pengubahan kewenangan penyadapan dan penuntutan yang dimiliki KPK.

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan revisi UU KPK ini dinilainya wajar dan bukan jadi persoalan.

"Saya lihat hukum itu dinamis. Jadi, ya wajar (direvisi). Sesuai dengan perkembangan hukum itu," kata Karding di sela-sela acara pelantikan pengurus PKPI, di Ballroom Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan hal ini secara pribadi dan tak mengatasnamakan Fraksi PKB. Bagi Karding, pengajuan revisi UU KPK tak menjadi masalah.

Pasalnya, nanti akan dibahas secara bersama jika ada yang menimbulkan polemik.

"Nggak masalah. Tinggal mana yang boleh dan enggak boleh tinggal kita bicarakan," tutur Anggota Komisi III DPR itu. (hat/tor)


Berita Terkait