"Saya tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sebab itulah salah satu kekhususan KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan," kata Hehamahua ketika dihubungi, Rabu (17/6/2015).
Hehamahua menyebut tidak adanya SP3 dalam proses hukum di KPK mempunyai maksud khusus. Tujuannya agar penyidik KPK lebih hati-hati dalam melakukan proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hehamahua mengira pernyataan Ruki soal SP3 itu mungkin terkait kekalahan di 3 praperadilan sebelumnya. Padahal menurut Hehamahua, praperadilan tersebut sarat dengan kepentingan.
"Pengalaman 3 putusan praperadilan yang mengalahkan KPK mungkin itu yang mendorong beliau berpikir seperti demikian. Padahal menurut saya, putusan praperadilan dalam 3 kasus itu sarat dengan nuansa politik. Sebab, saya tetap percaya kawan-kawan KPK tdidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak ada alat bukti yang cukup," ujar Hehamahua. (dha/dra)











































