Ruki Sarankan KPK Bisa SP3, Mantan Penasihat: Saya Tidak Setuju!

Ruki Sarankan KPK Bisa SP3, Mantan Penasihat: Saya Tidak Setuju!

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 14:03 WIB
Ruki Sarankan KPK Bisa SP3, Mantan Penasihat: Saya Tidak Setuju!
Jakarta - Plt Ketua KPK Taufi‎eqqurachman Ruki menginginkan adanya kewenangan penghentian penyidikan di lembaga antirasuah itu. Hal tersebut ditentang keras oleh mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.

"Saya tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sebab itulah salah satu kekhususan KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan," kata Hehamahua ketika dihubungi, Rabu (17/6/2015).

Hehamahua menyebut tidak adanya SP3 dalam proses hukum di KPK mempunyai maksud khusus. Tujuannya agar penyidik KPK lebih hati-hati dalam melakukan proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti KPK sama mereka (polisi dan jaksa), kapan-kapan saja tahan orang tidak cukup alat bukti dibebaskan dengan menerbitkan SP3. Maksud UU melarang KPK menerbitkan SP3 agar KPK super hati-hati dalam menangani setiap perkara," tegas Hehamahua.

Hehamahua mengira pernyataan Ruki soal SP3 itu mungkin terkait kekalahan di 3 praperadilan sebelumnya. Padahal menurut Hehamahua, praperadilan tersebut sarat dengan kepentingan.

"Pengalaman 3 putusan praperadilan yang mengalahkan KPK mungkin itu yang mendorong beliau berpikir seperti demikian. Padahal menurut saya, putusan praperadilan dalam 3 kasus itu sarat dengan nuansa politik. Sebab, saya tetap percaya kawan-kawan KPK tdidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak ada alat bukti yang cukup," ujar Hehamahua. (dha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads