“Bergantung kepada materi apa yang akan direvisi, dan yang paling penting apapun itu, substansinya tidak boleh memperlemah KPK,” terang Ruki, Rabu (17/6/2015).
Ruki menjelaskan, bila ingin melakukan revisi sebaiknya yang justru memperkuat KPK. Misalnya soal penyidik dan Komite Pengawas KPK.
“Yang mendesak untuk segera direvisi pada tahun ini adalah tentang, pemberian kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik sendiri, di luar penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan,” urai dia.
“Dan yang kedua adalah meningkatkan peran, fungsi, status, dan struktur penasihat KPK, menjadi Komite Pengawas KPK, yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK, menasehati dan memberi saran kepada pimpinan KPK, memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK, dan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” tutup dia. (dhn/dra)











































