Prada Mart dihukum mati karena membunuh pacarnya, Sinta Mustika (19) dan ibu Sinta bernama Opon (39). Ia lalu dijebloskan di sel Pomdam III/Siliwangi. Dalam berkas kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/6/2015), Prada Mart ternyata sempat kabur selama 12 hari dari penjara.
"Kamu mau hidup bertahun-tahun di penjara?" tanya Serka Yosep Shofian kepada Prada Mart di dalam penjara pada 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya enggaklah, Bang," jawab Prada Marta.
"Ya sudah, kalau saya sudah keluar duluan, nanti saya bantu kamu," kata Serka Yosep.
Pada 23 Mei 2013, Serka Yosep selesai menjalani penahanan dan terus menjalin komunikasi dengan Prada Mart. Prada Mart lalu menyusun rencana kabur dengan matang.
Pada 11 Juni 2013 usai shalat maghrib, seluruh tahanan dikumpulkan dalam satu ruangan untuk diberikan pengarahan. Dalam situasi ini, Prada Mart menyelinap keluar ruangan dan mengambil kunci utama yang digantung di dinding dekat pos penjaga. Lantas ia membuka pintu. Prada Mart kabur!
Penjaga yang mengetahui hal ini berteriak memanggil Prada Mart. Hoey! Hoey!
Mendengar teriakan ini, Prada Mart langsung ambil langkah seribu. Ia meloncati pagar kantor Pomdam III/Siliwangi ke arah jalan raya menuju Jalan Sunda. Ia lalu belok kanan ke arah SPBU dan menuju rel kereta api. Dia menyusuri rel kereta api dan bertemu Serka Yosep yang telah menunggunya dengan sebuah sepeda motor.
Bersama Serka Yosep, Prada Mart sama-sama mengendarai sepeda motor ke Sumedang, rumah saudara Prada Mart. Di Sumedang, Prada Mart bersembunyi selama 4 hari.
Pada 16 Juni, Prada Mart melanjutkan pelariannya ke Cawang, Pulo Gadung dan berakhir di Bekasi dan bersembunyi di rumah saudaranya. Selama pelarian, Prada Mart terus berhubungan dengan kekasihnya, Riska, lewat telepon.
Pada 23 Juni, Prada Mart akan bertemu kekasihnya di Terminal Pasar Rebo. Lantas Prada Mart datang ke lokasi sesuai waktu yang dijanjikan. Tetapi ternyata di lokasi aparat TNI sudah menunggu Prada Mart dan dalam hitungan detik, Prada Mart dibekuk dan dikembalikan ke penjara.
Dalam kasus ini, Serka Yosep diadili dan dihukum 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas TNI. Adapun Prada Mart tetap dihukum mati dan dikuatkan hingga tingkat kasasi. Hingga saat ini, Prada Mart belum dieksekusi.
Tahun lalu Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel Benny Effendy menegaskan terpidana mati Prada Mart tetap meringkuk di sel tahanan Pomdam III/Siliwangi. Kabar kaburnya pembunuh ibu dan anak itu diklaim tidak benar.
"Dia ditahan tersendiri. Tangan dan kakinya terikat rantai. Kalau yang divonis hukuman mati, aturannya begitu (terikat rantai)," kata Benny saat berbincang via telepon pada 12 Juni 2013. (asp/nrl)











































