Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama beberapa minggu lalu.
"Ada 6 tersangka yang kita amankan, mereka ini beda kelompok," ujar Mujiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PSK-nya ada yang di bawah umur hingga dewasa," ujarnya.
Dua tersangka laki-laki berinisial WWR dan EA menawarkan PSK melalui akun twitter @jkt7xxxxxx dan di forum www.backxxxx.com. Para pelanggan yang serius, kemudian akan diberikan transaksi dengan PIN BlackBerry Messanger dan WhatsApp.
"Untuk tersangka ini tarif PSK-nya ada yang sampai Rp 17 juta," imbuhnya.
Sementara, seorang mucikari perempuan berinisial FDPS memperdagangkan PSK melalui akun Facebook. Dalam akun Facebook-nya, tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi via WhatsApp.
Sedangkan tersangka ZUL menjual PSK yang masih duduk di bangku SMA dengan usia 15-17 tahun. Tersangka menjual para PSK itu melalui forum semxxxx.com dengan akun ojek mesum.
"Untuk tersangka ini, kita jerat juga dengan UU Perlindungan Anak, selai Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 59 ayat (2) ke h, pasal 4 jo pasal 29 UU Pornografi dan atau Pasal 506 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto mengatakan, para tersangka ditangkap di 5 lokasi berbeda di antaranya di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur. (mei/dra)










































