"Ini semua merupakan hak warga negara, khususnya tersangka untuk mengajukan praperadilan," ucap Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2015).
Indriyanto menegaskan tak mempermasalahkan hal tersebut meskipun kembali diserang praperadilan kedua dari Ilham. Indriyanto menyebut KPK melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2015 yang memberi wewenang untuk menerbitkan sprindik baru.
"Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK untuk membuka sprindik lagi dan atas permohonan praperadilan Ilham, KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saja," ujar Indriyanto.
Pada Selasa (16/6) kemarin, Ilham Arief Sirajuddin kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun pihak pengadilan belum menentukan jadwal serta hakim yang akan mengadilinya.
"Kemarin daftarnya, no 55/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, hakimnya belum ditunjuk," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dihubungi terpisah.
Ilham merupakan tersangka KPK pertama yang memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2015 yang memperlebar Pasal 77 KUHAP tentang objek praperadilan. Alhasil KPK pun kalah dan harus mengembalikan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.
Namun setelah dikeluarkan sprindik baru, penyidik kembali menyita barang bukti yang telah dikembalikan pada Selasa (9/6) lalu. KPK pun kembali akan melakukan penyidikan terhadap Ilham.
(dha/dra)











































