Anggota Komisi III Dwi Ria Latifah, mengatakan, โrevisi UU KPK โtidak boleh ditujukan untuk melemahkan fungsi KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan memperketat penyadapan. Revisi itu harus bertujuan untuk memperkuat KPK.
"Kalau saya prinsipnya selama itu penguatan terhadap KPK, maka harus dilakukan. Tapi seandainya ada hal yang mau dievaluasi, sejauh mana evaluasi itu? Selama tidak membuat KPK lemah sah-sah saja," ucap anggota komisi III Dwi Ria Latifah kepada detikcom, Rabu (17/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya masyarakat anggap KPK perlu diperkuat dan rakyat masih anggap hal itu masih harus diperkuat, tentu kita yang buat atau revisi Undang-undang akan mendengarkan itu," ujar anggota Baleg DPR itu.
"Bahwa ada usulan revisi, namanya sebuah usulan sah-sah saja. Bagaimana mekanismenya di lapangan nanti tergantung dinamika di komisi III," imbuhnya.
Dwi menyoroti soal pemerintah yang baru memasukkan revisi UU KPK itu pada rapat Baleg kemarin. Karena waktu yang dimiliki DPR untuk membahas RUU di tahun 2015 sangat singkat, sementara revisi UU KPK bisa menuai pro kontra di masyarakat.
"Kalau dinamika itu pasti ada tiap revisi atau membuat UU. Persoalannya dalam proses itu DPR pasti dengarkan masukan dari masyarakat," tuturnya.โ
Lalu apakah PDIP akan menolak atau menerima?
"Belum, karena kan masih bersifat usulan dan dalam konsepnya seperti itu kan belum dalam tahap final," jawab Dwi.
(bal/tor)











































