PDIP: Revisi UU Tak Boleh Lemahkan KPK!

PDIP: Revisi UU Tak Boleh Lemahkan KPK!

M Iqbal - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 12:09 WIB
PDIP: Revisi UU Tak Boleh Lemahkan KPK!
Agung Pambudhy / detikFoto
Jakarta - Pemerintah melalui Kemenkum HAM mengajukan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015. Usulan revisi itu mulai menuai penolakan dari publik karena dianggap bisa melemahkan kewenangan KPK.

Anggota Komisi III Dwi Ria Latifah, mengatakan, โ€Žrevisi UU KPK โ€Žtidak boleh ditujukan untuk melemahkan fungsi KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan memperketat penyadapan. Revisi itu harus bertujuan untuk memperkuat KPK.

"Kalau saya prinsipnya selama itu penguatan terhadap KPK, maka harus dilakukan. Tapi seandainya ada hal yang mau dievaluasi, sejauh mana evaluasi itu? Selama tidak membuat KPK lemah sah-sah saja," ucap anggota komisi III Dwi Ria Latifah kepada detikcom, Rabu (17/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PDIP itu mengatakan, pembahasan yang baru diusulkan dalam rapat Baleg kemarin, akan dibahas dalam komisi III untuk mengkaji draf usulan Menkum HAM tersebut.โ€Ž Dalam pembahasan itu, DPR pasti akan meminta masukan dari masyarakat.

"Seandainya masyarakat anggap KPK perlu diperkuat dan rakyat masih anggap hal itu masih harus diperkuat, tentu kita yang buat atau revisi Undang-undang akan mendengarkan itu," ujar anggota Baleg DPR itu.

"Bahwa ada usulan revisi, namanya sebuah usulan sah-sah saja. Bagaimana mekanismenya di lapangan nanti tergantung dinamika di komisi III," imbuhnya.

Dwi menyoroti soal pemerintah yang baru memasukkan revisi UU KPK itu pada rapat Baleg kemarin. Karena waktu yang dimiliki DPR untuk membahas RUU di tahun 2015 sangat singkat, sementara revisi UU KPK bisa menuai pro kontra di masyarakat.

"Kalau dinamika itu pasti ada tiap revisi atau membuat UU. Persoalannya dalam proses itu DPR pasti dengarkan masukan dari masyarakat," tuturnya.โ€Ž

Lalu apakah PDIP akan menolak atau menerima?

"Belum, karena kan masih bersifat usulan dan dalam konsepnya seperti itu kan belum dalam tahap final," jawab Dwi.

(bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads