Eks Walkot Makassar Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Eks Walkot Makassar Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 11:59 WIB
Eks Walkot Makassar Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
foto: Dikhy/detikcom
Jakarta - Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). β€ŽHal itu merujuk pada keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham.

"Iya sudah diajukan kemarin," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Rabu (17/6/2015).

Namun pihak pengadilan belum menunjukkan siapa hakim yang akan mengadili permohonan praperadilan tersebut. Selain itu, jadwal sidang perdana juga belum ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada penunjukkan hakimnya," ujar Made.

Ilham merupakan tersangka KPK pertama yang memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2015 yang memperlebar Pasal 77 KUHAP tentang objek praperadilan. Alhasil KPK pun kalah dan harus mengembalikan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.

Namun setelah dikeluarkan sprindik baru, penyidik kembali menyita barang bukti yang telah dikembalikan pada Selasa (9/6) lalu. KPK pun kembali akan melakukan penyidikan terhadap Ilham. (dha/dra)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads