Dear Calon Pengantin, Ragu dengan Pasangan? Cek di Web 'Anti Poligami' ini!

Revolusi Kota

Dear Calon Pengantin, Ragu dengan Pasangan? Cek di Web 'Anti Poligami' ini!

Budi Sugiharto - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 11:53 WIB
(Foto: Zainal Effendi/detikcom)
Surabaya - Pemkot Surabaya memanfaatkan teknologi informasi untuk memperbaiki pelayanan. Bahkan aplikasi untuk calon pengantin pun disediakan. Cukup cek di web, Anda akan tahu pasangan Anda sudah beristri, bersuami, atau masih jomblo.

Program ini dirintis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil satu tahun lalu. Hal ini dilakukan untuk menekan poligami atau penipuan. Kenapa penipuan?

"Calon mertua atau istri bisa mengetahui status calon suami atau mantunya. Kalau ternyata mengaku bujangan tapiΒ  status aslinya sudah menikah kan bisa diketahui. Kebohongannya bisa terbongkar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo, Senin (15/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situs 'anti poligami' ini bisa dipantau secara terbuka status secara realtime. Warga Kota Surabaya dapat melihat status resmi seseorang melalui sistem informasi pencatatan perkawinan di http://dispendukcapil.surabaya.go.id/sip/.

Melalui website itu, warga Kota Surabaya juga bisa mendaftar pernikahan secara online. Data-data yang wajib diisi tentunya harus benar dan asli.

Data yang wajib diisi antara lain, data suami, data istri, data saksi, data perkawinan, serta mengunggah dokumen persyaratan yang sudah berupa dokumen hasil pemindaian atau scan.

"Sistem ini sebenarnya bukan sistem anti poligami, tapi media dan banyak yang mengartikan begitu, ya tidak apa-apa. Yang penting manfaatnya besar," kata Suharto Wardoyo.

Melalui sistem tersebut, dengan mudah bisa diketahui data nama suami, nama istri, alamat tinggal, dan tanggal pernikahan.

"Jadi kalau mau menikah bisa kroscek di sistem online itu. Cukup isi dan tanggal kelahiran yang akan dicari," katanya sambil tersenyum.

Pada laman tersebut, warga tinggal memilih tautan "Cari Pasangan", memasukkan nama dan tanggal lahir calon suami. Setelah itu akan muncul rekam jejak pernikahan yang tercatat Dispendukcapil.

Tak hanya informasi status calon pengantin, di website tersebut juga dilengkapi informasi pengumuman calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

"Lengkap dengan nama mempelai pria, nama mempelai wanita, tempat dilangsungkan pernikahan hingga tanggal pelaksanaan pernikahan," tambahnya. (gik/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads