"Menurut saya revisi UU KPK itu keniscayaan tapi harus disertai dengan komitmen untuk memperkuat KPK. Tidak boleh mengurangi kewenangan KPK, justru harus diperkuat," kata Benny kepada detikcom, Rabu (17/6/2015).
Benny berharap tidak ada perubahan pasal krusial di UU KPK. Apalagi sampai mengotak-atik dua pasal paling krusial tentang penuntutan dan penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fraksi PD juga setuju revisi UU KPK dengan sejumlah jaminan. Perlu diatur tentang bagaimana KPK menghadapi praperadilan, kemudian saat pimpinan KPK kena kasus hukum perlu diatur bagaimana mengisi kekosongan kekuasaannya. Selain itu juga bagaimana melindungi pimpinan KPK dari kriminalisasi.
"Harus menjamin tidak akan ada kriminalisasi terhadap pimpinan KPK atas tindak pidana yang dia lakukan sebelum jadi pimpinan KPK. Jadi revisi ini dengan jaminan untuk menciptakan kepastian hukum, harmonisasi, dan sinkronisasi," papar Benny.
"Dan jangan sampai kita ikut dalam agenda melemahkan KPK. Namun pimpinan KPK juga tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, dan harus bebas dari kepentingan politik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengajukan revisi atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam perubahan Prolegnas 2015.Β Ada sejumlah kewenangan KPK yang akan direvisi yakni kewenangan penyadapan dan penuntutan.
"Pertama, kewenangan penyadapan agar tak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justicia," kata Yasonna dalam rapat dengan Baleg DPR di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Selain itu juga digagas perlunya dewan pengawas. Peninjauan terkait ketentuan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK jika berhalangan juga perlu dikaji. "Peninjauan penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial juga ada," tuturnya.
Yasonna menjelaskan perlunya revisi UU KPK dimajukan dalam Prolegnas 2015 karena sebagai salah satu UU yang mengatur penegakan hukum terkait masalah korupsi. Implementasi UU ini dinilai masih memunculkan masalah yang berpeluang menghambat pencegahan serta pemberantasan korupsi. "Ini dalam upaya membangun negara yang semakin bersih dan juga sekaligus memperkuat seluruh lembaga hukum terkait soal korupsi yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK," katanya.
(van/nrl)











































