Penahanan Dibantarkan, Pasutri Penelantar Anak Kini di RS Polri

Penahanan Dibantarkan, Pasutri Penelantar Anak Kini di RS Polri

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 11:28 WIB
Penahanan Dibantarkan, Pasutri Penelantar Anak Kini di RS Polri
Jakarta - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membantarkan penahanan Utomo Perbowo dan Nur Indriasari, pasangan suami-istri yang diduga menelantarkan anak-anaknya. Mereka kini dalam pengawasan petugas di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Nugroho menjelaskan, pembantaran dilakukan karena keduanya masih harus menjalani pemeriksaan kejiwaan atas dugaan penelantaran anak.

"Karena masih nunggu kasus penelantaran anak, di mana mereka di situ harus dipantau kejiwaannya terlebih dahulu sehingga penahanan mereka atas kasus narkoba kita bantarkan," jelas Eko kepada detikcom, Rabu (17/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembantaran akan dilakukan selama 40 hari. Namun pembantaran ini, kata dia, tidak mengurangi masa tahanan keduanya.

Sementara itu, untuk kasus narkoba sendiri, penyidik masih merampungkan berkas pemeriksaan kedua tersangka. Penyidik sesegera mungkin akan menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

"Berkas sudah mau selesai, kita masih koordinasi dengan jaksa sambil menunggu kasus yang di Direktorat Reskrimum," imbuhnya. (mei/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini