Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Nugroho menjelaskan, pembantaran dilakukan karena keduanya masih harus menjalani pemeriksaan kejiwaan atas dugaan penelantaran anak.
"Karena masih nunggu kasus penelantaran anak, di mana mereka di situ harus dipantau kejiwaannya terlebih dahulu sehingga penahanan mereka atas kasus narkoba kita bantarkan," jelas Eko kepada detikcom, Rabu (17/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk kasus narkoba sendiri, penyidik masih merampungkan berkas pemeriksaan kedua tersangka. Penyidik sesegera mungkin akan menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
"Berkas sudah mau selesai, kita masih koordinasi dengan jaksa sambil menunggu kasus yang di Direktorat Reskrimum," imbuhnya. (mei/mad)










































