"DKI tidak menolak, tapi karena dekat kantor ibu kota mereka sarankan tak perlu bangun di DKI lagi. Kalau ada tamu anggota DPD cukup menggunakan fasilitas di ibu kota Negara. Jadi mohon tidak ada kata menolak," ujar Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto dalam jumpa pers di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2015).
"Kalau Bali itu menyediakan gedung yang sangat bagus secara permanen," imbuhnya soal tak menganggarkan pembangunan di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun depan Sumbar, NTB, Maluku, Sulawesi Utara," ujarnya.
Menurut Sudarsono, keberadaan kantor DPD di seluruh provinsi itu untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui kantor perwakilan. Pihaknya mengklaim dengan begitu masyarakat bisa lebih mudah menyalurkan aspirasi.
"Nanti anggota berkantor di sana, bahkan 2015 dua kali setahun rapat dengan bupati, wali kota dan gubernur. Saat reses anggota berkantor di provinsi, sekarang sudah ada stafnya," ucap Sudarsono.
"Memang sesuai UU DPD berkantor di ibu kota Negara dan ibu kota provinsi, berbeda dengan DPR RI," imbuhnya. (bal/trq)










































