Kasus bermula saat polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Tebet Barat 10 A No 51, Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2012. Saat itu Ainsworth digerebek bersama kekasihnya Bunga Shasi Mahardika. Saat digerebek, petugas menemukan 1 kantong plastik kecil berisi ganja dengan berat 73 gram yang dibeli dari Rian (DPO) dengan harga Rp 600 ribu.
Kasus ini menyeret pria Australia itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam sidang, jaksa mendakwa Ainsworth melanggar pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dan 127 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa lalu menuntut Ainsworth selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau 8 bulan penjara bila tidak mampu membayar denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi apa nyatanya? 23 Agustus 2013, tuntutan jaksa yang ingin memenjara Ainsworth 5 tahun gagal. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Ainsworth dengan vonis 1 tahun penjara tanpa denda.
Lantas Jaksa berjuang ke meja kasasi. Rupanya, di tangan hakim agung Artidjo Alkotsar selaku ketua majelis, yang dibantu Prof Surya Jaya dan Sri Murwahyuni, hukuman 1 tahun penjara itu dibatalkan.
Ketiga hakim agung itu sepakat memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau 8 bulan penjara bila tak mampu bayar denda pada 10 Maret 2014.
"Berhubung jumlah kepemilikan atau penguasaan barang narkotika yang ditemukan petugas cukup banyak yaitu 73 gram, sehingga majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa berperan sebagai pengedar juga berperan sebagai penyalahguna narkotika," demikian pertimbangan hakim yang dimuat dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/6/2015). (rvk/asp)











































