"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi ini sangat penting. Pertama, karena persoalan ketersediaan dan harga pangan adalah persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat dalam survei nasional yang dilakukan Indo Barometer," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari kepada wartawan, Rabu (17/6/2015).
"Kedua, masalah ketersedian dan harga sembako jadi variabel terbesar yang menurunkan kepuasan pada pemerintahan Jokowi-JK, selain permasalahan hukum," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Perpres ini akan menghadapi 2 tantangan. Pertama, ada pihak yang tidak setuju karena Perpres ini dianggap membatasi ruang gerak ekonomi swasta. Kedua, tantangan mengenai akurasi data persediaan 14 komoditas pokok yang diatur Perpres, baik data Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, maupun di pihak pedagang.
"Menghadapi tantangan-tantangan tersebut, Presiden Jokowi harus berani dan tegas berhadapan dengan swasta dan pedagang besar karena soal ketersediaan dan harga sembako adalah kepentingan rakyat sekaligus stabilitas ekonomi dan politik nasional," ujar Qodari.
"Terakhir, keluarnya Perpres itu merupakan pertanda Negara hadir untuk rakyat dan Presiden berani ambil keputusan tegas. Apalagi ini mau masuk bulan puasa," pungkasnya.
Perpres Stabilisasi Harga Bahan Pokok mengatur beberapa aturan mengenai proses produksi hingga distribusi dan pola perdagangan bahan-bahan pokok. Perpres ini mengatur 14 jenis bahan kebutuhan pokok yang diatur pemerintah, yakni:
1. beras,
2. kedelai bahan baku,
3. tempe,
4. cabai,
5. bawang merah
6. gula,
7. minyak goreng,
8. tepung terigu,
9. daging sapi,
10. daging ayam ras,
11. telur ayam ras,
12. ikan bandeng,
13. ikan kembung
14. ikan tongkol/tuna/cakalang.
Di dalam aturan ini juga ditegaskan kewenangan Kemendag yaitu menetapkan kebijakan harga, mengelola stok logistik, mengelola ekspor impor, mengendalikan ketersediaan dan kestabilan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.
Sedangkan pengaturan lainnya adalah bentuk kebijakan stabilisasi harga kebutuhan pokok yang menyangkut: penetapan harga khusus saat hari besar keagamaan dan atau saat terjadi gejolak harga, penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar sebagian atau seluruh kebutuhan pokok serta penetapan harga subsidi untuk sebagian atau seluruh kebutuhan pokok dan barang penting.
Terakhir, Perpres ini mengatur penyimpanan barang oleh pengusaha yaitu pengusaha boleh menyimpan bahan pokok dan penting maksimal 3 bulan persediaan barang berjalan. (trq/van)











































