Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Okto Irianto, Rabu (17/6/2015) penyelundupan ini sebenarnya terjadi pada Maret lalu. Pihak Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan dan baru mengungkapkannya saat ini. Kasus ini kini ditangani Direktorat Pelestarian Cagar Budaya.
โBarang bukti dari kedua kasus di atas diserahkan kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,โ terang Okto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat dibawa keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan dan atau pameran.
2. Setiap orang dilarang membawa cagar budaya kecuali dengan izin Menteri (menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan).
Ancaman hukuman;
Berdasarkan pasal 109 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa : Setiap orang yang tanpa
izin Menteri, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (spt/dra)