Dengan Sistem 'e-Anti Maling' ini, Belanja Publik Tinggal Klik

Revolusi Kota

Dengan Sistem 'e-Anti Maling' ini, Belanja Publik Tinggal Klik

Budi Sugiharto - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 08:20 WIB
Dengan Sistem e-Anti Maling ini, Belanja Publik Tinggal Klik
Surabaya - Saat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD ramai-ramai membahas e-budgetting terkait anggaran UPS, Pemkot Surabaya menggunakan cara yang sama dan tidak ada masalah. Bahkan oleh Pemkot Surabaya, cara itu dilakukan sejak lama. Sebetulnya, bagaimana e-budgeting ala Surabaya yang disebut-sebut anti maling itu?

Pemkot Surabaya merintis penerapan e-government sejak tahun 2002, jauh sebelum adanya peraturan mengenai sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau online. Langkah 'prematur' itu tidak bertepuk sebelah tangan. Pada tahun 2003 lahir Keppres No 80 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sistem lelang elektronik atau online mulai diatur.

Dijelaskan Risma, e-government Pemkot Surabaya dikelompokan menjadi dua, yakni dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan untuk pelayanan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pengelola keuangan daerah meliputi e-budgeting, e-project, e-procurement, e-delivery, e-controlling, dan e-performance. Sedangkan yang berhubungan dengan masyarakat, disebut dengan e-sapawarga, yang meliputi e-perijinan, e-musrenbang, dan pengaduan secara elektronik.

Berkat semua pelayanan dibuat online rupanya dapat memangkas birokrasi. Kata Risma, pemangkasan tersebut berhasil menekan anggaran belanja pegawai kota hingga tak sampai 28%. Biaya operasional pun dapat ditekan di angka 30%.

"Dengan penerapan sistem itu bisa melakukan penghematan," kata Risma kepada detikcom beberapa waktu lalu saat bincang-bincang di rumah dinasnya.

Dalam pengadaan barang dan jasa sesuai pagu anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD, Pemkot Surabaya juga menetapkan harga satuan setelah melakukan survei pasar dan perbandingannya bisa ditemukan.

"Harga itulah yang digunakan, jadi mau maling sekarang nggak bisa lagi," ujarnya.

Untuk kepentingan penyusunan anggaran, dilakukan juga melalui e-budgeting. Besar biaya perjalanan dinas, sampai kebutuhan straples di masing-masing SKPD tercantum. Acuannya menggunakan Standart Nasional Indonesia. Setiap dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan memanfaatkan e-budgeting dalam mengusulkan anggaran.

"Sekarang tinggal klik, dan tidak main akal-akalan lagi," katanya.

Setelah dinas meng-input melalui e-budgetting, akan dikoreksi oleh peneliti. Dinas atau user tidak akan bisa menggunakan alokasi biaya belanjanya apabila melebihi alokasi yang dipatok.

"Menyusun anggaran sekarang tiga hari jadi. Mudah dan terjamin kebenarannya," ujarnya.

Selanjutnya melalui sistem online e-project planning, maka pekerjaan atau proyek yang sedang disiapkan bisa mudah untuk diketahui waktu pelaksanaannya dan besaran nilainya.

Nah, bila nilai proyek melebihi batas yang telah ditentukan maka otomatis akan masuk sistem e-Procurement, karena harus melalui lelang. "Kerja kita sudah sistematis sekarang, tidak ribet dan slintutan. Semua bisa diawasi secara online," katanya.

E-controling untuk mengetahui progress fisik masing-masing kegiatan setiap bulan, apakah sesuai e-project planning dan e-delivery atau tidak.

"Melalui sistem itu tidak akan lagi main curang atau bohong," kata Risma sembari menambahkan secara otomatis mereka akan menghitung sesuai e-project planning karena proses pencariannya lewat e-delivery.

Tidak cukup di situ, menurut Risma, setiap bulan juga dilakukan evaluasi mengenai masalah yang timbul seperti adanya keterlambatan dan muara masalahnya seperti apa.

"Di akhir tahun ada e-performance, yakni penilaian kinerja masing-masing dinas. Planning dan realisasi akan terukur, sehingga akan ketahuan performance-nya. Enak kan. Nggak bisa korupsi lagi to," katanya dengan tertawa. (gik/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads