PN Jakpus Tegaskan Logo Burung Biru Milik Taksi Blue Bird

PN Jakpus Tegaskan Logo Burung Biru Milik Taksi Blue Bird

Rivki - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 07:52 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Bos Taxi Gamya Mintarsih dalam sengketa merek perusahaan Blue Bird Taxi. Menurut majelis, penggugat dinilai tidak berhak mengajukan gugatan karena penggugat belum mengajukan pendaftaran merek ke Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI).

Mintarsih meminta majelis hakim supaya PT Blue Bird tidak boleh menggunakan logo burung biru. Tapi hal itu kandas, karena gugatan bos Gamya Taksi itu ditolak hakim.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," putus ketua majelis hakim Kisworo, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (16/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut dinilai majelis hakim berdasarkan pasal 68 ayat 1 UU No 15/2001 tentang Merek. Kisworo menjelaskan dalam ayat 1, pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan setelah mengajukan permohonan kepada Ditjen HKI, sedangkan Mintarsih dalam kasus ini belum mendaftar.

"Penggugat dinilai tidak berhak mengajukan gugatan merek karena belum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak dan Intelektual. Selain itu, penggugat juga belum mempunyai sertifikat merek yang terdaftar," ucapn Kisworo.

Atas putusan itu, Mintarsih mengaku kecewa atas putusan majelis tersebut. Dia bersikeras gugatan pembatalannya tetap sah dan bisa dilakukan kendati belum mendaftarkan merek.

"Kami akan pertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," kata Mintarsih kepada usai persidangan.

Sedangkan kuasa hukum PT Blue Bird Harjon Sinaga, mengatakan putusan tersebut sudah sesuai fakta dalam persidangan.

"Gugatannya memang tidak beralasan hukum dan penggugat bukan pemilik atas merek dan logo yang dipersengketakan," ujar Harjon saat dikonfirmasi terpisah. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads