Mintarsih meminta majelis hakim supaya PT Blue Bird tidak boleh menggunakan logo burung biru. Tapi hal itu kandas, karena gugatan bos Gamya Taksi itu ditolak hakim.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," putus ketua majelis hakim Kisworo, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (16/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggugat dinilai tidak berhak mengajukan gugatan merek karena belum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak dan Intelektual. Selain itu, penggugat juga belum mempunyai sertifikat merek yang terdaftar," ucapn Kisworo.
Atas putusan itu, Mintarsih mengaku kecewa atas putusan majelis tersebut. Dia bersikeras gugatan pembatalannya tetap sah dan bisa dilakukan kendati belum mendaftarkan merek.
"Kami akan pertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," kata Mintarsih kepada usai persidangan.
Sedangkan kuasa hukum PT Blue Bird Harjon Sinaga, mengatakan putusan tersebut sudah sesuai fakta dalam persidangan.
"Gugatannya memang tidak beralasan hukum dan penggugat bukan pemilik atas merek dan logo yang dipersengketakan," ujar Harjon saat dikonfirmasi terpisah. (rvk/asp)