"Saya kira jika hanya nama pendaftar, Pansel bisa mempublikasikannya," kata Adnan kepada melalui pesan singkat, Rabu (17/6/2015).
Menurut Adnan, jika Pansel KPK merahasiakan nama-nama para pendaftar itu maka harus dipertanyakan alasannya. Adnan belum bisa menduga alasan Pansel KPK tak membeberkan 121 nama yang telah mendaftar itu.
"Jika Pansel tidak berkeinginan untuk menyampaikan nama-nama peserta, alasannya perlu disampaikan kepada masyarakat," ujar Adnan.
Sebelumnya, Ketua Pansel KPK Destri Damayanti kemudian mengungkapkan alasan nama-nama pendaftar belum dipublikasikan. Destri berjanji nantinya nama-nama itu akan diungkap ke publik selama 1 bulan agar masyarakat dapat ikut memberikan masukan mulai 27 Juni-26 Juli 2015.
"Kita sepakat bahwa prinsip kerja Pansel KPK adalah menjunjung transparansi seluas mungkin," ucap Adnan. (vid/spt)











































