Pansel sendiri telah menampilkan persyaratan di dalam situs mereka. Salah satunya tentu para calon pimpinan itu harus melaporkan harta kekayaannya.
"Iya tentu di dalam persyaratan awal seperti itu (wajib lapor LHKPN)," ucap Destry usai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, pansel belum dapat mengungkapkan nama-nama para pendaftar tersebut ke publik. Namun Destry meyakinkan, publik akan mendapat kesempatan untuk memberikan penilaian terhadap para calon pimpinan KPK setelah semua syarat administrasi dipenuhi.
"Nama kami belum bisa umumkan karena sesuai kesepakatan akan kami umumkan setelah semua lengkap administrasi. Misal si Fulan mendaftar terus belum daftar LHKPN tiba-tiba namanya hilang kan nggak pas. Jadi kita ingin semua harus lengkap administrasi kemudian kita tampilkan," ujar Destry. (dha/mok)











































