Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
"Pertama, kewenangan penyadapan agar tak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justicia," kata Yasonna dalam rapat dengan Baleg DPR di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah masuk dalam longlist Prolegnas 2015-2019 maka perlu didorong sebagai prioritas Prolegnas 2015," sebut politisi PDIP itu.
Kemudian, Yasonna menjelaskan hal lain yang perlu diperhatikan untuk KPK adalah perlunya dewan pengawas. Peninjauan terkait ketentuan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK jika berhalangan juga perlu dikaji.
"Peninjauan penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial juga ada," tuturnya.
Yasonna menjelaskan perlunya revisi UU KPK dimajukan dalam Prolegnas 2015 karena sebagai salah satu UU yang mengatur penegakan hukum terkait masalah korupsi. Implementasi UU ini dinilai masih memunculkan masalah yang berpeluang menghambat pencegahan serta pemberantasan korupsi.
"Ini dalam upaya membangun negara yang semakin bersih dan juga sekaligus memperkuat seluruh lembaga hukum terkait soal korupsi yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK," katanya. (hat/tor)