DPR dan Menkum Yasonna Sepakat Revisi UU KPK

DPR dan Menkum Yasonna Sepakat Revisi UU KPK

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 16 Jun 2015 18:07 WIB
DPR dan Menkum Yasonna Sepakat Revisi UU KPK
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015. Hasil raker menyetujui penambahan beberapa RUU prioritas 2015, salah satunya soal Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Revisi UU KPK ini merupakan usulan dari pemerintah. Selain itu, usulan dari pemerintah ada RUU tentang Bea Materai yang juga disetujui.

"Pemerintah ingin RUU KPK masuk. Kalau pemerintah memaksakan masuk mana yang belum siap. Jadi, RUU Perimbangan Daerah yang memerlukan waktu karena lintas sektor, dicabut dan diganti RUU KPK untuk prolegnas 2015. Tinggal kesiapan pemerintah bagaimana?" kata Ketua Baleg, Sareh Wiyono, di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menyebut usulan DPR yang diterima masuk jadi Prolegnas 2015 adalah RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang diusulkan Komisi IV DPR. RUU ini menggantikan RUU tentang Kedaulatan Pangan.

Ia menambahkan usulan Komisi X DPR soal RUU tentang kebudayaan juga masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015. Dengan penambahan usulan RUU dari DPR dan pemerintah maka jumlah yang menjadi prolegnas menjadi 39 RUU.

"Berarti jadi 39 RUU. DPR nambah 1, pemerintah nambah 1. Kita tunggu sekarang kalau nanti enggak siap, Prolegnas 2016 nanti kita enggak akan gampang menerima," sebut Firman.

Dalam rapat ini, sempat terjadi perdebatan antara Menkum Yasonna dengan Firman Subagyo. Politisi Golkar itu meminta Yasonna sebagai pemerintah memperlihatkan komitmennya dalam pembahasan RUU.

Pasalnya, dengan waktu yang tersisa beberapa bulan lagi, target prolegnas 2015 dianggap Firman sulit tercapai.

"Kami Baleg Ini bukan seperti penjahit pakaian yang potong langsung jadi. Kembali ke persoalan apa mungkin waktu 6 bulan ini bisa selesai? Yang 37 RUU belum selesai. Karena membahas RUU itu tidak mudah, ada yang sampai belasan tahun," tutur Firman. (hat/tor)


Berita Terkait